Seperti halnya mengutip pendapat
Dr. Quraish Shihab, yang menyatakan bahwa Jilbab itu tidak wajib. Begitu juga
dengan Dr. Yusuf Qardowi , ia mengidentifikasikan bahwa Cadar adalah
sebagian dari bid'ah karena hal itu bukan berasal dari ajaran agama islam, yang
mengharuskan menutup seluruh permukaan dari ujung rambut hingga telapak kaki.
Terlebih, memandang sikap Gus Dur
dalam memaknai Kerudung, sepintas Gus Dur seolah tidak mengharuskan kedua
putrinya dalam pemakaian kerudung sebagai dasar dalam penutupan aurot, yang
menurut sebagian ulama itu hukumnya wajib. Lantas, apa yang menjadi urgensi
hujah mereka?
Satu kutipan ayat yang sering
tampil menjadi hujah para ulama dalam pengistimbattan/pengambilan hukum hijab.
"Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-isti orang mu’min, ‘Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”(QS Al Ahzab: 59).
Mungkin tidak ada yang salah pada
ayat diatas, tetapi yang menjadi ruang hilafiyah saat ini adalah perbedaan
penafsiran ayat dan pemaknaan hijab itu sendiri hingga memunculkan berbagai
pandangan hukum menurut konteksnya masing-masing.
Lantas bagaimana dengan pendapat
ahli fikih mazhab empat dan golongan lain, seperti: Syi’ah, Khawriz dll.
Selamat berbincang dan bernostagia dalam episode kongkow minggu depan edisi
ke-4 yang bertemakan “Hijab, Jilbab dan Kerudung, Dipandang dari Dua Sudut”.
Terima kasih dan sampai jumpa minggu depan.
By : Didi suardi