Pages

Friday, October 28, 2011

Deskripsi Kongkow Mingguan, Tema: “Hijab, Jilbab dan Cadar, Dipandang dari Dua Sudut”.

Berangkat dari sebuah asumsi atas penafsiran Ayat-ayat al-Qur'an yang bekenaan dengan jilbab, cadar maupun kerudung, hingga hal ini memunculkan berbagai interpetasi yang berbeda serta beragam dikalangan para ulama.

Seperti halnya mengutip pendapat Dr. Quraish Shihab, yang menyatakan bahwa Jilbab itu tidak wajib. Begitu juga dengan Dr. Yusuf Qardowi, ia mengidentifikasikan bahwa Cadar adalah sebagian dari bid'ah karena hal itu bukan berasal dari ajaran agama islam, yang mengharuskan menutup seluruh permukaan dari ujung rambut hingga telapak kaki.

Terlebih, memandang sikap Gus Dur dalam memaknai Kerudung, sepintas Gus Dur seolah tidak mengharuskan kedua putrinya dalam pemakaian kerudung sebagai dasar dalam penutupan aurot, yang menurut sebagian ulama itu hukumnya wajib. Lantas, apa yang menjadi urgensi hujah mereka?

Satu kutipan ayat yang sering tampil menjadi hujah para ulama dalam pengistimbattan/pengambilan hukum hijab.

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-isti orang mu’min, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”(QS Al Ahzab: 59).

Mungkin tidak ada yang salah pada ayat diatas, tetapi yang menjadi ruang hilafiyah saat ini adalah perbedaan penafsiran ayat dan pemaknaan hijab itu sendiri hingga memunculkan berbagai pandangan hukum menurut konteksnya masing-masing. 

Lantas bagaimana dengan pendapat ahli fikih mazhab empat dan golongan lain, seperti: Syi’ah, Khawriz dll. Selamat berbincang dan bernostagia dalam episode kongkow minggu depan edisi ke-4 yang bertemakan “Hijab, Jilbab dan Kerudung, Dipandang dari Dua Sudut”. Terima kasih dan sampai jumpa minggu depan.

Cairo, 13 oktober 2011.
By : Didi suardi