Pages

Saturday, November 12, 2011

Musik dan Sudut Pandang Ulama

Saat ini di era Modern, Musik sudah menjadi bagian instrumen yang cukup penting, sebagai satu alat yang mampu menghibur dan melupkan rasa kegembiraan. Tidak itu saja, musik pun sudah menjadi tradsi di berbagai tempat, dari perumahan hingga di klub-klub malam.

Tentu segala sesuatu pasti memilki nilai positive dan negative, yang mana hal ini lebih dikembalikan kepada sisiindividualisme seseorang dalam pengaplikasian dan cara pandang. Begitu juga dengan perbedaan pendapat para ulama dalam menghukumi musik itu sendiri.

Disini kami telah menguip beberapa pedapat ulama mengenai Musik/nyanyian. Walau pada kogkow kemarin, kami belum mememukan titik point akhir tentang definisi musik secara kompleteble (jami' dan mani'). Karena dalam hadist Nabi maupunpun nash al-Qur'an, kami belum menemukan istilah musik, yang kami temukan hanya istilah nyayian (al-ghina) dan syai'r. Terlebih kami kembalikan kepada para pembaca untuk menganalisis kembali dua istilah tsb (musik dan nyayian),

Pada episode kongkow lalu, ada beberapa sub-sub tema yang diperbindangkan. dari Mulaii merumuskan definisi musik itu sendiri, sejarah perkembangan, macam/aliran, hingga hukum musik yang ditinjau dari berbagai asumsi/pendapat ulama, baik ulama klasik maupun ulama kontemprer, yang mana musik sebetulnya kini sudah mengalami pergeseran makna dari zaman ke zaman

A. Hukum Musik/nyanyian

Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi musik/nyayaian: 1. Membolehkan , 2. Mengharamkan, 3 Memakruhkan.  

1. Pendapat Yang Membolehkan

Dengan dalil:

Hadis riwayat Bukhori-Muslim, bahwa (suatu hari) Abu Bakar ra. pernah masuk ke rumah Aisyah ra. untuk menemui Nabi SAW, ketika itu ada dua gadis disisi Aisyah yang sedang bernyanyi, lalu Abu Bakar ra. seraya berkata : ”Apakah pantas ada seruling Syaitan di rumah Rosulullah SAW?” kemudian Nabi SAW bersabda : “Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.”.

2. Pendapat Yang Mengharamkan

Dengan dalil:

ومن الناس من يشترى لهـو الحديث ليضل عن سبيل الله بغير علم ويتخـذها هزوا أولئــــــك لهم عذاب مهين
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Lukman : 6)

ان الغــــــــــناء ينـــبت النفاق في القــــلب
“Sesungguhnya nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati (seseorang)”

3. Memakruhkan, menurut:

  1. Imam Zarkasih dalam kitab Jamal alal manhaj, (Juz 4, hal 380)
  2. Imam Qhozali danlam kitab Ihya’ ulumuddin, (Bab al-sima’i, Juz 2)

B. Pandangan Ulama Kontemporer

  1. DR. Yusuf Qordlowi dalam kitabnya Fatawa Mua’shirah (Juz 2, hal 485), menyatakan: "bahwa nash-nash yang dijadikan dalil oleh golongan yang mengharamkan nyanyian, adakalanya (dalil) shahih tetapi tidak sharih (jelas), dan adakalanya sharih tetapi tidak shahih (benar).
  2. Al-Qadhi Abu Bakar ibnu Arabi berkata dalam kitab Al-Ahkam “Tidak ada sesuatu pun hadist yang sahih dalam mengharamkan nyanyian.” (Fiqih ala Madzahibul Arba’ah Juz 5)
  3. Ibnu Hazm: “Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil.”

C. Mauqif

Jumhur ulama sepakat menghalalkan nyanyian, dengan syarat:
  1. Lirik nyanyiannya sesuai dengan adab dan ajaran islam
  2. Gaya dan penampilannya tidak menggairahkan nafsu syahwat dan mengundang fitnah.
  3. Nyanyiannya tidak disertai dengan sesuatu yang haram, seperti minum khomer, menampakkan aurat serta percampuran antara laki-laki dan perempuan tanpa batas. dsb

Dan berubah menjadi haram apabila keluar dari syarat-syarat di atas. sekian.
Semoga bermanfa'at

Cairo, 12 November 2011. 20.59
By: Tebuireng Center