Dan, pada episode kali ini, kita
mencoba mengkaji dan berbincang ulang tentang hukum islam itu sendiri secara
lebih mendalam. Besar harapan kami, semoga apa yang kami persentasikan bisa
bermanfaat bagi diri kami dan seluruh umat islam di dunia pada umumnya.
Perkenankan kami untuk memulai
dengan sebuah prolog singkat agar mengatarkan kita pada satu problematika
mengenai Perspektif barat yang mengklaim bahwa hukum islam (seperti: Qishas,
Rajam, Potong tangan, dsb) tidaklah manusiawi, hingga terkesan melangar hak-hak
asasi manusia secara utuh.
Satu jawababan yang dilontarkan
dalam sebuah buku yang berjudul “Islam dan Humanisme” yang dikarang langsung
oleh sekelompok intelektual muslim (seperti: Hassan Hanafi, Nurcholish Madjid
(alm), Bahtiar Effendi, M. Amin Abdullah dkk). Dalam buku tsb dikatakan bahwa
“Seluruh produk hukum islam adalah manusiawi, karena semua itu bertujuan untuk
menjaga harkat martabat serta hak asasi manusia yang paling mendasar/prinsipil.
Hukuman mati untuk menjaga hak hidup, potong tangan untuk menjaga hak
kepemilikan, jilid dan rajam untuk menjaga kehormatan.”
Pemberlakukan hukung syari’at
dalam sebuah negara, tujuannya tidak lain adalah agar pelaku kriminalisme
merasa jera dan tidak mengulangi tindakannya kembali. Serta hukum
hanyalah berpungsi sebagai wasilah untuk menjembatani antara hak satu dengan
yang lainnya. Maka hukuman (seperti: Qishas, Rajam dll) tidak akan berlaku,
jika seluruh umat (muslim) berjalan pada garis yang telah ditentukan (normal).
Adapun tujuan lain dari pada penerapan syariat.
Tujuan Penerapkan Syari’at
Dalam sebuah buku yang berjudul
“al-Wasits fi al-Qowa’id al-Fiqhiyyah” disebutkan bahwa sedikitnya ada 5 tujuan
diterapkannya hukum syari’at:
- Memelihara agama
- Memelihara jiwa
- Memelihara akal
- Memelihara keturunan dan kehormatan, dan
- Memelihara harta.
Jenis-jenis Hukuman dalam Islam
1. Hudûd, contoh:
-
Hukuman pezinah : Rajam (bagi yang telah menikah), dan
Jilid 100 kali & diasingkan (bagi yang belum menikah)
-
Peminum khamar : Dijilid 40 kali, pendapat lain
mengatakan 80 kali.
-
Pencuri :Potong tangan
2. Jinâyât : 1. Qishâsh (dibunuh)
dan 2. diyât (denda), contoh:
-
Pembunuhan
-
Penganiayaan yang berakhir dengan kematian
3. Ta‘zîr
Jika suatu tindak criminal tidak
sampai pada satu batasan (kadar) yang telah ditentukan, maka hukumanya adalah
ta’zir
Penerapan Hukum Islam di Indonesia
Yang menjadi perdebatan panjang
pada kongkow kali ini yaitu munculnya sebuah pertanyaan: ”Buat apa kita belajar
hukum islam hingga ke negri asing, jika pada kenyataanya hukum islam yang kita
pelajari, tidak diterapkan dalam sebuah kehidupan. Apakah ini tidak
bertentangan dengan ayat yang menyatakan?"
.وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا
أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan barang siapa yang tidak
menghukumi dengan apa-apa yang telah diturunkan oleh Allah (Al-Quran), maka
mereka adalah orang-orang kafir.” (QS. al-Maa'dah: 44)
Berbagai jawaban muncul dengan
perspektik dan arah pandang yang berbeda sehingga terlihat munculnya sebuah
beragaman dalam satu pemikiran. Dalam hal ini, penulis mohon maaf tidak mampu
menuliskan satu persatu atas jawaban yang telah dikemukann, karena terbatasnya
ruang dan waktu.
Berbagai kritik dan saran kami
harapkan, terima kasih.
By : Didi Suardi