Pages

Thursday, November 3, 2011

Syari’at dan Perspektif

Pada topik kongkow minggu lalu kita telah membahas satu tema yang berkenaan dengan Khilafah Islamiyah, yang mana suplementasi hukumya selalu mengunakan asas retorika hukum islam, baik hal itu menyangkit sistem perekonomian, hukum kriminalisme, perbankkan, pembagian harta peningalan dll.

Dan, pada episode kali ini, kita mencoba mengkaji dan berbincang ulang tentang hukum islam itu sendiri secara lebih mendalam. Besar harapan kami, semoga apa yang kami persentasikan bisa bermanfaat bagi diri kami dan seluruh umat islam di dunia pada umumnya.

Perkenankan kami untuk memulai dengan sebuah prolog singkat agar mengatarkan kita pada satu problematika mengenai Perspektif barat yang mengklaim bahwa hukum islam (seperti: Qishas, Rajam, Potong tangan, dsb) tidaklah manusiawi, hingga terkesan melangar hak-hak asasi manusia secara utuh.

Satu jawababan yang dilontarkan dalam sebuah buku yang berjudul “Islam dan Humanisme” yang dikarang langsung oleh sekelompok intelektual muslim (seperti: Hassan Hanafi, Nurcholish Madjid (alm), Bahtiar Effendi, M. Amin Abdullah dkk). Dalam buku tsb dikatakan bahwa “Seluruh produk hukum islam adalah manusiawi, karena semua itu bertujuan untuk menjaga harkat martabat serta hak asasi manusia yang paling mendasar/prinsipil. Hukuman mati untuk menjaga hak hidup, potong tangan untuk menjaga hak kepemilikan, jilid dan rajam untuk menjaga kehormatan.”

Pemberlakukan hukung syari’at dalam sebuah negara, tujuannya tidak lain adalah agar pelaku kriminalisme merasa jera dan tidak mengulangi tindakannya kembali. Serta hukum  hanyalah berpungsi sebagai wasilah untuk menjembatani antara hak satu dengan yang lainnya. Maka hukuman (seperti: Qishas, Rajam dll) tidak akan berlaku, jika seluruh umat (muslim) berjalan pada garis yang telah ditentukan (normal). Adapun tujuan lain dari pada penerapan syariat.

Tujuan Penerapkan Syari’at

Dalam sebuah buku yang berjudul “al-Wasits fi al-Qowa’id al-Fiqhiyyah” disebutkan bahwa sedikitnya ada 5 tujuan diterapkannya hukum syari’at:
  1. Memelihara agama
  2. Memelihara jiwa
  3. Memelihara akal
  4. Memelihara keturunan dan kehormatan, dan
  5. Memelihara harta.

Jenis-jenis Hukuman dalam Islam

Ada 3 jenis hukuman menurut mayoritas ulama, diantaranya : 1. Hudûd, 2. Jinâyat dan 3. Ta‘zîr.
1. Hudûd, contoh:
-         Hukuman pezinah : Rajam (bagi yang telah menikah), dan Jilid 100 kali & diasingkan (bagi yang belum menikah)
-         Peminum khamar : Dijilid 40 kali, pendapat lain mengatakan 80 kali.
-         Pencuri :Potong tangan
2. Jinâyât : 1. Qishâsh (dibunuh) dan 2. diyât (denda), contoh:
-         Pembunuhan
-         Penganiayaan yang berakhir dengan kematian
3. Ta‘zîr
Jika suatu tindak criminal tidak sampai pada satu batasan (kadar) yang telah ditentukan, maka hukumanya adalah ta’zir

Penerapan Hukum Islam di Indonesia

Yang menjadi perdebatan panjang pada kongkow kali ini yaitu munculnya sebuah pertanyaan: ”Buat apa kita belajar hukum islam hingga ke negri asing, jika pada kenyataanya hukum islam yang kita pelajari, tidak diterapkan dalam sebuah kehidupan. Apakah ini tidak bertentangan dengan ayat yang menyatakan?"

.وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan barang siapa yang tidak menghukumi dengan apa-apa yang telah diturunkan oleh Allah (Al-Quran), maka mereka adalah orang-orang kafir.” (QS. al-Maa'dah: 44)

Berbagai jawaban muncul dengan perspektik dan arah pandang yang berbeda sehingga terlihat munculnya sebuah beragaman dalam satu pemikiran. Dalam hal ini, penulis mohon maaf tidak mampu menuliskan satu persatu atas jawaban yang telah dikemukann, karena terbatasnya ruang dan waktu.

Berbagai kritik dan saran kami harapkan, terima kasih.

Cairo, 03 November 2011.
By : Didi Suardi