Pages

Wednesday, October 26, 2011

Korupsi (Bag. 2)

Bismillahirahmanirahim.

Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan bumi dan isinya, shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muammad SAW yang telah membawa umatnya menuju jalan kebenaran, kebaikan dan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.

Seperti yang telah disinggung pada tulisan sebelumnya yang bertemakan tentang Korupsi (1) (red. Buletin Informatika edisi 154/2011, Kairo), korupsi menurut arti umum, islam dan UUD, serta bagaimana pengaruhnya terhadap pembangunan dan perekonomian Negara.

Salah satu dampak yang sangat sinigfikan saat ini adalah lambatnya pemabagunan di berbagai asfek, baik fisik maupun non fisik. Disamping itu pula korupsi akan menjadikan mata rantai baik dalam suatu kelompok, komunitas, lembaga maupun pemerintahan. Sehingga dengan berjalanya waktu ini akan menjadikan gulungan bola salju yang bersekutu dalam kebatilan. Dan juga, korupsi bukan hanya berdampak pada suatu Negara, tapi juga akan merugikan masyarakt secara luas.

Belum lagi ditambah dengan kasus lain seperti, penyuapan yang kini mulai membudaya dalam sebuah komoniti masyarakat, ini pun bukan hanya terjadi dikalangan kaum elit saja, tapi juga mulai menjalar pada lapisan masyarakat menengah dan bawah, seperti; penyuapan/jual beli Izazah, PNS, Bea cukei, Pajak dll.

Saat ini kami tidak sedang berbicara tentang Negara senidiri, melainkan lebih mengarah pada Globalisasi dunia, yang mana Indonesia sendiri masuk didalamnya. Sunguh terlihat ironis memang, hasil dari kerja keras para pahlwan dan pejuang jaman dulu yang hingga harus mengorbankan darah dan nyawanya demi mebela kemerdekaan tanah air. Disaat semuanya telah merdeka estapet tanah air dan bangsa pun kini diteruskan oleh generasinya. Tapi apa yang terjadi; korupsi, penyimpangan, penyalah guanaan jabatan, penyuapan dsb. sudah mulai kerap terjadi disekeliling kita.

Menelisik Arti Korupsi

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumya bahwa secara garis besar/umum korusi diartikan sebagi mencuri atau mengambil hak orang lain yang bukan miliknya tanpa seizin pemiliknya.

Kini Dunia yang mulai semakin mengarah pada arus Moderinisasi dan Globalisasi dunia membuat tingkah dan gaya hidup pun mengalami perubahan yang cukup sinigfikan tentunya lebih mengarah kepada ranah Westernisasi, termasuk istilah-istilah yang digunakan saat ini misalnya. Seperti kata korupsi yang artinya sendiri adalah mencuri, tetapi kenapa terkadang kita pun terkecoh dengan istilah-istilah seperti itu dan menganggap itu hal biasa. Padahal sebetulnya tidak, misalnya Korupsi di mata negri China adalah suatu kejahatan besar yang berbahaya, yang mana ini akan merugikan Negara juga rakyatnya, oleh sebab itu sejak tahun 1998 China mulai menerapkan hukuman mati atau dipenjara semur hidup.

Hukum & Koruptor

Dalam terjemahan Al-qur’an versi Indonesia mana pun memang tidak ditemukan kata korupsi, koruptor ataupun sejenisnya, tapi disini lebih melihat pada satu unsur tidakan yang mana tindakan tsb. mengarah pada satu makna yaitu mancuri, ini pun sesuai dengan makna/arti secara umum. Oleh sebab itu telah Allah terangkan dalam al-qur’an dengan jelas hukuman bagi para pecuri yaitu dengan potong tangan. Surat Al Maidah ayat 38:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT.”

Rasulallah SAW pun pernah bersabda:

"وايم الله لو فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها" - (متفق عليه)

“Demi Allah, seandainya Fatimah purti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya“

Cinta seorang ayah kepada anaknya adalah segala-galanya, tapi cintanya Nabi kepada Allah SWT jauh melebihi segala-galanya. Nabi berkata demikian, bukan berarti ia tidak cinta kepada putrinya,  justru dikarnakan Nabi sangat mencintainya. Satu hal yang dapat kita petik pelajaran dari hadist di atas yaitu Nabi tidak pernah pandang pulu dalam menerapkan Syari’at, baik itu kerabat, kolomerat maupun para pejabat.

Jika Islam memberikan sangsi hukum bagi para pencuri yaitu dengan potong tangan, lantas bagaimana dengan para koruptor saat ini, apakah sama hukumanya ataukah jauh lebih berat? Karena memang jika ditinjau dari segi kandungan dan kapasitasnya, tindakan korupsi hingga saat ini sudah menelan nominal yang sangat besar dan perlunya untuk ditindak lanjuti.

Misalkan China, masih memberlakukan hukuman mati dengan menembak para korutor. Karena mereka menganganp korupsi adalah kejahatan berat yang akan merugikan negara dan rakyat. Di Amerika Serikat juga memperlakukan hal sama yaitu dengan cara suntik mati. Lantas bagi Indonesia, hukuman apa yang akan diterapkan agar pelaku merasa jera dan tidak lagi melakuan tindakan korupsi.

Dalam penerapkan suplementasi hukum pun Indonesia tampak belum sepenuhnya maksimal atau masih terdapat dispensasi/potongan masa tahanan, hanya ada bebrapa hukuman yang mulai tegas diterapkan diantanranya, penerapan hukum mati bagi para teroris dan pengedar (heroin, ganja dll), sedangkan untuk kasus lain Indonesia masih terlihat banyak negosiasi. Bahkan ada yang mengatakan hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah.

Menengok ke Negri China

Seorang perdana mentri China bernama Zhu Rongji yang kini dijuluki sebagai Mr. Clean pernah mengatakan dalam pidatonya; ”Berikan Saya 100 peti mati, 99 akan Saya kirim untuk para koruptor, dan satu buat Saya sendiri, jika Saya pun melakukan korupsi.”. Suatu semboyan yang didengungkan tidak hanya dalam pidatonya, tapi juga terus disuarakan dan dikampanyekan hingga kini.

Terbukti, laporan tahunan Hands Off Cain (Italia) menyatakan bahwa China menempati urutan pertama sebagai negara dimana penerapan eksekusi mati paling banyak terjadi. Pada tahun 2006 angka eksekusi yang telah diverifikasi oleh makamah agung berjumlah setidaknya 5000 orang. Dan pada tahun 2009 selama 211 hari terhitung ada 14 koruptor yang dihukum mati.

Ekseskusi pun terjadi menimpa pada salah seorang Wakil Gubernur Propinsi Jiangxi yang dihukum karena terbukti bersalah menerima suap dan sogokan senilai miliaran rupiah, Eksekusi pun dilakukan 24 jam setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung China di Beijing. Lalu hukuman tsb. dijadikan semacam shock therapy oleh para petinggi China sebagai peringatan bahwa China memang benar-benar serius menerapkan eksekusi dalam memberantas korupsi.

Hal serupa juga terjadi pada mantan direktur departemen transportasi di Henan, China, ia dijatuhi hukuman seumur hidup gara-gara terlibat menerima suap dan menggelapkan dana public.

Sebuah Harapan

Sebagai bangsa yang bertanah air satu, walau berbeda bahasa, ras dan suku, tapi tetap dalam satu tujuan yaitu menciptakan keadialan dan kemakmuran bangsa, serta memjujung tinggi nilai-nilai keadilan, kehormatan dan kemakmuran antar sesame. Semoga para pemimpin dan wakir rakyat disana menjunjung tinggi hal yang sama yaitu harapan bangsa, kahlifah penegak keadilan dan figure bagi semua rakyatnya. Sebagaimana yang Allah SWT firman dalam surah An-Nisa' ayat 135 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.”

Terakhir kalinya,  sebuah kutipan hadist Nabi yang berbunyi:

"كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته"- (متفق عليه)

"Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan ditanya tentang pertanggung jawabannya.” ).”(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, al-Tirmizi dan Ahmad)

Cairo, 22 September 2011
By: Didi Suardi