Pages

Showing posts with label Topik ilmiyah. Show all posts
Showing posts with label Topik ilmiyah. Show all posts

Friday, November 25, 2011

Profil Mazhab Imam Syafi'i & Penyebarannya

A. Mazhab Ahli Sunnah Rosmiyah, (Resmi) ada 4:
  1. Madzhab Hanafi : Yaitu madzhabnya Imam Abu Hanifah an Nu'man bin Tsabit, Lahir di Kufah pada tahun 80 H dan meninggal pada tahun 150 H.
  2. Madzhab Maliki : Yaitu madzhabnya Imam Malik bin Anas bin Malik, lahir di Madinah pada tahun 90 H dan meninggal pada tahun 179 H.
  3. Madzhab Syafi'I : Yaitu madzhabnya Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi'i, Iahir di Gozzah pada tahun 150 H dan meninggal pada tahun 204 H.
  4. Madzhab Hambali : Yaitu madzhabnya Imam Ahmad bin Hambal, lahir di Marwaz pada tahun 164 H dan meninggal pada tahun 241 H.
B. Profil Mazhab Syafi’i

Mazhab ini dibangun oleh Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi'I, seorang keturunan bani Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Gozzah, Falestin pada tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah (pendiri Mazhab Hanafi).

Pada usia sembilan tahun imam syafi'i sudah menhafal Al Qur-an secara utuh, setelah itu ia mulai mempelajari ilmu-ilmu lainya, seperti ilmu: Bahasa, Syi’ir, Hadits dan Fiqh, Dll.
Imam Syafi'i hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahli Hadits dan Ahli Ra'yi. Imam Syafi’i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahli Hadits dan berguru pula kepada Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahli Ra'yi yang juga muridnya Imam Abu Hanifah.

C. Masa Belajar Imam Syai’i
  1. di Makkah
  2. di Madinah
  3. di Yaman
  4. di Baghdad, Irak
  5. di Mesir
D. Dasar-dasar Mazhab Imam Syafi’i
  1. Al-Quran.
  2. Sunnah
  3. Ijma'
  4. Qiyas
E. Karangan (Kitab) Imam Syafi’i, di antaranya:
  1. Al-Umm
  2. Musnad as-Syafi’i
  3. As-Sunnan
  4. Kitab Thaharah
  5. Kitab Istiqbal Qiblah
  6. Kitab Ijab al-jum’ah
  7. Sholatul ‘Idain
  8. Sholatul Khusuf
  9. Manasik al Kabir
  10. Kitab Risalah Jadid
  11. Kitab Ikhtilaf Hadist 
  12. Kitab Syahadat
  13. Kitab DhahayaK, dll
F. Qaul Qadim dan Qaul Jadid

Imam Syafi'i pernah menetap di Baghdad, Iraq. Dan Selama tinggal di sana, ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang mana disebut sebagai Qaul Qadim.

Karena adanya pergolakan serta munculnya aliran Mu’tazilah yang ketika itu telah berhasil mempengaruhi Kekhalifahan. Akhirnya Imam Syafi’i pindah ke Mesir, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan masalah sebelumnya (ketika tinggal di Baghdad). Imam Syafi’I kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru, yang dinamakan sebagai Qaul Jadid.

Para ulama pun berbeda pandapat mengenai Qaul qodim dan Qaul jadid. Pendapat pertama, mengatakan: Jika terdapat perbedaan (kontradiksi) antara Qaul jadid dan Qaul qadim, maka boleh mengunakan salah satu diantaranya.
Pendapat kedua: Qaul Jadid secara mutlak dianggap sebagai pendapat madzhab (Syafi’i), dalam hal ini Imam Syafi’i pernah berkata : “Tidak dibenarkan menganggap Qoul Qodim sebagai pendapat madzhab”. Dan ini selaras dengan Qoidah Usuliyah, yang menyatakan: “Jika seorang mujtahid berpendapat, kemudian (setelah itu) ia berpendapat lain, maka yang kedua dianggap Ruju’/ralat bagi yang pertama.

G. Proses Penyebaran


Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan mazhab sebelumnya (Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki) yang mana lebih dominan dipengaruhi oleh Kekhalifahan. sedagkan pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi'i lenih disebar-luaskan oleh para murid-muridnya. Diantara murid-muridya yang dari Mesir, diantaranya:
  • Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
  • Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
  • Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
H. Daerah/negara yang Menganut Mazhab mayoritas Syafi’i:
  1. Libia
  2. Indonesia
  3. Pilipin
  4. Malaysia
  5. Somalia
  6. Palestina
  7. Yordania
  8. Libanon
  9. Siriya
  10. Irak
  11.  Hijaz
  12. Pakistan
  13. India
  14. Jaziraa, dll.
J. Perkembangan Mazhab Imam Syafi’i (di Indonesia)

Setelah kerajaan Fatimiyah ditumbangkan oleh Sulthan Shalahuddin Al Ayubi di Mesir pada tahun 577 H. Mulailah Shalahuddin mendatangan muballig-muballig Islam bermazhab Syafi’i ke bergagai negara, termasuk Indonesia. Salah satunya: Ismail Ash Shiddiq yang dikirim ke Pasai untuk mengajarkan Islam bermazhab Syafi’i.

Ismail Ash Shiddiq lalu mengangkat seorang raja kebangsan Indonesia di Pasai (1225-1297 M), dengan sebuah gelar Al Malikush Shalih. Berkat pengaruh Sulthan Al Malikush Shalih ini raja-raja Islam di Malaka, Sumatera Timur, dan Pulau jawa mulai berbondong-bondong menganut mazhab Syafi’i.

Hingga berkembanglah mazhab sayfi’I di berbagai daerah, seperti: Minangkabau Timur, Batak, Ujung Pandang, Bugis, Demak dan Cirebon.

K. Ulama-ulama Islam bermazhab syafi’i
  • Syaikh Nuruddin Ar Raniri
  • Syaikh Arsyad Al Banjari, yang kemudian menjadi mufti di Banjarmasin.
  • Syaikh Yusuf Tajul Khalwati dari Makasar, yang kemudian menjadi mufti di Banten di bawah naungan Sultan Ageng Tirtayasa.
L. Organisasi Bermazhab Syafi’i
  • Nahdlatul Ulama’ (NU)
  • Nahdlatul Wathan (NW)
  • Al am’iyatul Washilah
  • Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan lain sebagainya.
Cairo, 25 november 2011. 17.39
By: Didi Suardi

Saturday, November 12, 2011

Musik dan Sudut Pandang Ulama

Saat ini di era Modern, Musik sudah menjadi bagian instrumen yang cukup penting, sebagai satu alat yang mampu menghibur dan melupkan rasa kegembiraan. Tidak itu saja, musik pun sudah menjadi tradsi di berbagai tempat, dari perumahan hingga di klub-klub malam.

Tentu segala sesuatu pasti memilki nilai positive dan negative, yang mana hal ini lebih dikembalikan kepada sisiindividualisme seseorang dalam pengaplikasian dan cara pandang. Begitu juga dengan perbedaan pendapat para ulama dalam menghukumi musik itu sendiri.

Disini kami telah menguip beberapa pedapat ulama mengenai Musik/nyanyian. Walau pada kogkow kemarin, kami belum mememukan titik point akhir tentang definisi musik secara kompleteble (jami' dan mani'). Karena dalam hadist Nabi maupunpun nash al-Qur'an, kami belum menemukan istilah musik, yang kami temukan hanya istilah nyayian (al-ghina) dan syai'r. Terlebih kami kembalikan kepada para pembaca untuk menganalisis kembali dua istilah tsb (musik dan nyayian),

Pada episode kongkow lalu, ada beberapa sub-sub tema yang diperbindangkan. dari Mulaii merumuskan definisi musik itu sendiri, sejarah perkembangan, macam/aliran, hingga hukum musik yang ditinjau dari berbagai asumsi/pendapat ulama, baik ulama klasik maupun ulama kontemprer, yang mana musik sebetulnya kini sudah mengalami pergeseran makna dari zaman ke zaman

A. Hukum Musik/nyanyian

Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi musik/nyayaian: 1. Membolehkan , 2. Mengharamkan, 3 Memakruhkan.  

1. Pendapat Yang Membolehkan

Dengan dalil:

Hadis riwayat Bukhori-Muslim, bahwa (suatu hari) Abu Bakar ra. pernah masuk ke rumah Aisyah ra. untuk menemui Nabi SAW, ketika itu ada dua gadis disisi Aisyah yang sedang bernyanyi, lalu Abu Bakar ra. seraya berkata : ”Apakah pantas ada seruling Syaitan di rumah Rosulullah SAW?” kemudian Nabi SAW bersabda : “Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.”.

2. Pendapat Yang Mengharamkan

Dengan dalil:

ومن الناس من يشترى لهـو الحديث ليضل عن سبيل الله بغير علم ويتخـذها هزوا أولئــــــك لهم عذاب مهين
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Lukman : 6)

ان الغــــــــــناء ينـــبت النفاق في القــــلب
“Sesungguhnya nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati (seseorang)”

3. Memakruhkan, menurut:

  1. Imam Zarkasih dalam kitab Jamal alal manhaj, (Juz 4, hal 380)
  2. Imam Qhozali danlam kitab Ihya’ ulumuddin, (Bab al-sima’i, Juz 2)

B. Pandangan Ulama Kontemporer

  1. DR. Yusuf Qordlowi dalam kitabnya Fatawa Mua’shirah (Juz 2, hal 485), menyatakan: "bahwa nash-nash yang dijadikan dalil oleh golongan yang mengharamkan nyanyian, adakalanya (dalil) shahih tetapi tidak sharih (jelas), dan adakalanya sharih tetapi tidak shahih (benar).
  2. Al-Qadhi Abu Bakar ibnu Arabi berkata dalam kitab Al-Ahkam “Tidak ada sesuatu pun hadist yang sahih dalam mengharamkan nyanyian.” (Fiqih ala Madzahibul Arba’ah Juz 5)
  3. Ibnu Hazm: “Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil.”

C. Mauqif

Jumhur ulama sepakat menghalalkan nyanyian, dengan syarat:
  1. Lirik nyanyiannya sesuai dengan adab dan ajaran islam
  2. Gaya dan penampilannya tidak menggairahkan nafsu syahwat dan mengundang fitnah.
  3. Nyanyiannya tidak disertai dengan sesuatu yang haram, seperti minum khomer, menampakkan aurat serta percampuran antara laki-laki dan perempuan tanpa batas. dsb

Dan berubah menjadi haram apabila keluar dari syarat-syarat di atas. sekian.
Semoga bermanfa'at

Cairo, 12 November 2011. 20.59
By: Tebuireng Center

Thursday, November 3, 2011

Syari’at dan Perspektif

Pada topik kongkow minggu lalu kita telah membahas satu tema yang berkenaan dengan Khilafah Islamiyah, yang mana suplementasi hukumya selalu mengunakan asas retorika hukum islam, baik hal itu menyangkit sistem perekonomian, hukum kriminalisme, perbankkan, pembagian harta peningalan dll.

Dan, pada episode kali ini, kita mencoba mengkaji dan berbincang ulang tentang hukum islam itu sendiri secara lebih mendalam. Besar harapan kami, semoga apa yang kami persentasikan bisa bermanfaat bagi diri kami dan seluruh umat islam di dunia pada umumnya.

Perkenankan kami untuk memulai dengan sebuah prolog singkat agar mengatarkan kita pada satu problematika mengenai Perspektif barat yang mengklaim bahwa hukum islam (seperti: Qishas, Rajam, Potong tangan, dsb) tidaklah manusiawi, hingga terkesan melangar hak-hak asasi manusia secara utuh.

Satu jawababan yang dilontarkan dalam sebuah buku yang berjudul “Islam dan Humanisme” yang dikarang langsung oleh sekelompok intelektual muslim (seperti: Hassan Hanafi, Nurcholish Madjid (alm), Bahtiar Effendi, M. Amin Abdullah dkk). Dalam buku tsb dikatakan bahwa “Seluruh produk hukum islam adalah manusiawi, karena semua itu bertujuan untuk menjaga harkat martabat serta hak asasi manusia yang paling mendasar/prinsipil. Hukuman mati untuk menjaga hak hidup, potong tangan untuk menjaga hak kepemilikan, jilid dan rajam untuk menjaga kehormatan.”

Pemberlakukan hukung syari’at dalam sebuah negara, tujuannya tidak lain adalah agar pelaku kriminalisme merasa jera dan tidak mengulangi tindakannya kembali. Serta hukum  hanyalah berpungsi sebagai wasilah untuk menjembatani antara hak satu dengan yang lainnya. Maka hukuman (seperti: Qishas, Rajam dll) tidak akan berlaku, jika seluruh umat (muslim) berjalan pada garis yang telah ditentukan (normal). Adapun tujuan lain dari pada penerapan syariat.

Tujuan Penerapkan Syari’at

Dalam sebuah buku yang berjudul “al-Wasits fi al-Qowa’id al-Fiqhiyyah” disebutkan bahwa sedikitnya ada 5 tujuan diterapkannya hukum syari’at:
  1. Memelihara agama
  2. Memelihara jiwa
  3. Memelihara akal
  4. Memelihara keturunan dan kehormatan, dan
  5. Memelihara harta.

Jenis-jenis Hukuman dalam Islam

Ada 3 jenis hukuman menurut mayoritas ulama, diantaranya : 1. Hudûd, 2. Jinâyat dan 3. Ta‘zîr.
1. Hudûd, contoh:
-         Hukuman pezinah : Rajam (bagi yang telah menikah), dan Jilid 100 kali & diasingkan (bagi yang belum menikah)
-         Peminum khamar : Dijilid 40 kali, pendapat lain mengatakan 80 kali.
-         Pencuri :Potong tangan
2. Jinâyât : 1. Qishâsh (dibunuh) dan 2. diyât (denda), contoh:
-         Pembunuhan
-         Penganiayaan yang berakhir dengan kematian
3. Ta‘zîr
Jika suatu tindak criminal tidak sampai pada satu batasan (kadar) yang telah ditentukan, maka hukumanya adalah ta’zir

Penerapan Hukum Islam di Indonesia

Yang menjadi perdebatan panjang pada kongkow kali ini yaitu munculnya sebuah pertanyaan: ”Buat apa kita belajar hukum islam hingga ke negri asing, jika pada kenyataanya hukum islam yang kita pelajari, tidak diterapkan dalam sebuah kehidupan. Apakah ini tidak bertentangan dengan ayat yang menyatakan?"

.وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan barang siapa yang tidak menghukumi dengan apa-apa yang telah diturunkan oleh Allah (Al-Quran), maka mereka adalah orang-orang kafir.” (QS. al-Maa'dah: 44)

Berbagai jawaban muncul dengan perspektik dan arah pandang yang berbeda sehingga terlihat munculnya sebuah beragaman dalam satu pemikiran. Dalam hal ini, penulis mohon maaf tidak mampu menuliskan satu persatu atas jawaban yang telah dikemukann, karena terbatasnya ruang dan waktu.

Berbagai kritik dan saran kami harapkan, terima kasih.

Cairo, 03 November 2011.
By : Didi Suardi

Wednesday, October 26, 2011

Korupsi (Bag. 2)

Bismillahirahmanirahim.

Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan bumi dan isinya, shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muammad SAW yang telah membawa umatnya menuju jalan kebenaran, kebaikan dan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.

Seperti yang telah disinggung pada tulisan sebelumnya yang bertemakan tentang Korupsi (1) (red. Buletin Informatika edisi 154/2011, Kairo), korupsi menurut arti umum, islam dan UUD, serta bagaimana pengaruhnya terhadap pembangunan dan perekonomian Negara.

Salah satu dampak yang sangat sinigfikan saat ini adalah lambatnya pemabagunan di berbagai asfek, baik fisik maupun non fisik. Disamping itu pula korupsi akan menjadikan mata rantai baik dalam suatu kelompok, komunitas, lembaga maupun pemerintahan. Sehingga dengan berjalanya waktu ini akan menjadikan gulungan bola salju yang bersekutu dalam kebatilan. Dan juga, korupsi bukan hanya berdampak pada suatu Negara, tapi juga akan merugikan masyarakt secara luas.

Belum lagi ditambah dengan kasus lain seperti, penyuapan yang kini mulai membudaya dalam sebuah komoniti masyarakat, ini pun bukan hanya terjadi dikalangan kaum elit saja, tapi juga mulai menjalar pada lapisan masyarakat menengah dan bawah, seperti; penyuapan/jual beli Izazah, PNS, Bea cukei, Pajak dll.

Saat ini kami tidak sedang berbicara tentang Negara senidiri, melainkan lebih mengarah pada Globalisasi dunia, yang mana Indonesia sendiri masuk didalamnya. Sunguh terlihat ironis memang, hasil dari kerja keras para pahlwan dan pejuang jaman dulu yang hingga harus mengorbankan darah dan nyawanya demi mebela kemerdekaan tanah air. Disaat semuanya telah merdeka estapet tanah air dan bangsa pun kini diteruskan oleh generasinya. Tapi apa yang terjadi; korupsi, penyimpangan, penyalah guanaan jabatan, penyuapan dsb. sudah mulai kerap terjadi disekeliling kita.

Menelisik Arti Korupsi

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumya bahwa secara garis besar/umum korusi diartikan sebagi mencuri atau mengambil hak orang lain yang bukan miliknya tanpa seizin pemiliknya.

Kini Dunia yang mulai semakin mengarah pada arus Moderinisasi dan Globalisasi dunia membuat tingkah dan gaya hidup pun mengalami perubahan yang cukup sinigfikan tentunya lebih mengarah kepada ranah Westernisasi, termasuk istilah-istilah yang digunakan saat ini misalnya. Seperti kata korupsi yang artinya sendiri adalah mencuri, tetapi kenapa terkadang kita pun terkecoh dengan istilah-istilah seperti itu dan menganggap itu hal biasa. Padahal sebetulnya tidak, misalnya Korupsi di mata negri China adalah suatu kejahatan besar yang berbahaya, yang mana ini akan merugikan Negara juga rakyatnya, oleh sebab itu sejak tahun 1998 China mulai menerapkan hukuman mati atau dipenjara semur hidup.

Hukum & Koruptor

Dalam terjemahan Al-qur’an versi Indonesia mana pun memang tidak ditemukan kata korupsi, koruptor ataupun sejenisnya, tapi disini lebih melihat pada satu unsur tidakan yang mana tindakan tsb. mengarah pada satu makna yaitu mancuri, ini pun sesuai dengan makna/arti secara umum. Oleh sebab itu telah Allah terangkan dalam al-qur’an dengan jelas hukuman bagi para pecuri yaitu dengan potong tangan. Surat Al Maidah ayat 38:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT.”

Rasulallah SAW pun pernah bersabda:

"وايم الله لو فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها" - (متفق عليه)

“Demi Allah, seandainya Fatimah purti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya“

Cinta seorang ayah kepada anaknya adalah segala-galanya, tapi cintanya Nabi kepada Allah SWT jauh melebihi segala-galanya. Nabi berkata demikian, bukan berarti ia tidak cinta kepada putrinya,  justru dikarnakan Nabi sangat mencintainya. Satu hal yang dapat kita petik pelajaran dari hadist di atas yaitu Nabi tidak pernah pandang pulu dalam menerapkan Syari’at, baik itu kerabat, kolomerat maupun para pejabat.

Jika Islam memberikan sangsi hukum bagi para pencuri yaitu dengan potong tangan, lantas bagaimana dengan para koruptor saat ini, apakah sama hukumanya ataukah jauh lebih berat? Karena memang jika ditinjau dari segi kandungan dan kapasitasnya, tindakan korupsi hingga saat ini sudah menelan nominal yang sangat besar dan perlunya untuk ditindak lanjuti.

Misalkan China, masih memberlakukan hukuman mati dengan menembak para korutor. Karena mereka menganganp korupsi adalah kejahatan berat yang akan merugikan negara dan rakyat. Di Amerika Serikat juga memperlakukan hal sama yaitu dengan cara suntik mati. Lantas bagi Indonesia, hukuman apa yang akan diterapkan agar pelaku merasa jera dan tidak lagi melakuan tindakan korupsi.

Dalam penerapkan suplementasi hukum pun Indonesia tampak belum sepenuhnya maksimal atau masih terdapat dispensasi/potongan masa tahanan, hanya ada bebrapa hukuman yang mulai tegas diterapkan diantanranya, penerapan hukum mati bagi para teroris dan pengedar (heroin, ganja dll), sedangkan untuk kasus lain Indonesia masih terlihat banyak negosiasi. Bahkan ada yang mengatakan hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah.

Menengok ke Negri China

Seorang perdana mentri China bernama Zhu Rongji yang kini dijuluki sebagai Mr. Clean pernah mengatakan dalam pidatonya; ”Berikan Saya 100 peti mati, 99 akan Saya kirim untuk para koruptor, dan satu buat Saya sendiri, jika Saya pun melakukan korupsi.”. Suatu semboyan yang didengungkan tidak hanya dalam pidatonya, tapi juga terus disuarakan dan dikampanyekan hingga kini.

Terbukti, laporan tahunan Hands Off Cain (Italia) menyatakan bahwa China menempati urutan pertama sebagai negara dimana penerapan eksekusi mati paling banyak terjadi. Pada tahun 2006 angka eksekusi yang telah diverifikasi oleh makamah agung berjumlah setidaknya 5000 orang. Dan pada tahun 2009 selama 211 hari terhitung ada 14 koruptor yang dihukum mati.

Ekseskusi pun terjadi menimpa pada salah seorang Wakil Gubernur Propinsi Jiangxi yang dihukum karena terbukti bersalah menerima suap dan sogokan senilai miliaran rupiah, Eksekusi pun dilakukan 24 jam setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung China di Beijing. Lalu hukuman tsb. dijadikan semacam shock therapy oleh para petinggi China sebagai peringatan bahwa China memang benar-benar serius menerapkan eksekusi dalam memberantas korupsi.

Hal serupa juga terjadi pada mantan direktur departemen transportasi di Henan, China, ia dijatuhi hukuman seumur hidup gara-gara terlibat menerima suap dan menggelapkan dana public.

Sebuah Harapan

Sebagai bangsa yang bertanah air satu, walau berbeda bahasa, ras dan suku, tapi tetap dalam satu tujuan yaitu menciptakan keadialan dan kemakmuran bangsa, serta memjujung tinggi nilai-nilai keadilan, kehormatan dan kemakmuran antar sesame. Semoga para pemimpin dan wakir rakyat disana menjunjung tinggi hal yang sama yaitu harapan bangsa, kahlifah penegak keadilan dan figure bagi semua rakyatnya. Sebagaimana yang Allah SWT firman dalam surah An-Nisa' ayat 135 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.”

Terakhir kalinya,  sebuah kutipan hadist Nabi yang berbunyi:

"كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته"- (متفق عليه)

"Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan ditanya tentang pertanggung jawabannya.” ).”(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, al-Tirmizi dan Ahmad)

Cairo, 22 September 2011
By: Didi Suardi

Thursday, July 28, 2011

Islam dan Sosok Seorang Wanita (Bag.1)

Wanita???
Dari mana Kita akan mulai menuliskan tentang wanita.
Bukannya tidak ada, tapi telalu banyak memori tentang wanita. Satu dua buku atau dua tiga hari rasanya tidak cukup untuk mengungkapkan rahasia dibalik wanita. Apa lagi sekarang jaman sudah berubah. Dulu kalo ke pasar naik onta, sekarang sudah naik Toyota. Dulu wanita hanya bekerja di ladang, sekarang sudah bisa jalan-jalan ke padang. Huhh...

Begitulah, semakin bergesernya jaman, keadaan pun ikut berubah. Sekarang mulai muncul istilah julukan “Wanita karir”, “Eman sipasi” atau yang sedang hangat dibicarakan di kalangan para wanita muncul adanya gagasan “Persamaan gender”. Dan yang lebih parahnya lagi, sekarang lagi marak-maraknya “Oprasi kelamin”. Nauzdu billah.

Kembali berbicara tentang wanita, menurut sebagian kaum lelaki. Wanita adalah sosok yang memiliki keindahan sehingga asik dan menarik untuk diperbincangkan. Maka Tak heran jika banyak kaum adam yang betah duduk berlama-lama hanya untuk gobrol dan mendengarkan seputar tentang wanita.

Baik! Sebelum kita berbicara tentang wanita di era modern alangkah baiknya kita meninjau terlebih dahulu sosok dan martabat wanita dari unsur historis (sejarah), dimulai dari sebelum datangnya islam.

Dulu di jaman jahiliyah (sebelum islam datang). Kelahiran anak perempuan merupakan aib bagi keluarga. Mereka beranggapan bahwa anak perempuan selalu membawa malapetaka dan mencemarkan nama baik keluaraga. Karena itu tak heran seorang ayah rela mengubur anak perempuannya hidup-hidup dari pada ia menganggung malu.

Diriwayatkan, ada seorang sabahat Rosulallah SAW. Saat Rosulallah SAW bertemu dengannya ia selalu terlihat muram. Melihat akan hal itu rosulallah pun bertanya: “Sahabatku, mengapa engkau terlihat muram dan bersedih?”  Shohabat kemudian menjawab: “Wahai Rosulallah, aku telah melakukan perbuatan dosa pada masa jahiliyah, aku takut allah tidak sudi mengampuni dosa-dosaku, meski aku sudah memeluk islam.”

Rosulallah bertanya lagi: “Apakah gerangan dosa yang telah engkau lakukan?”  Kemudian ia menceritakan apa yang pernah ia lakukan terhadap anak gadisnya di masa jahiliyah (sebelum ia memeluk islam). “Wahai Rosulallah, aku adalah salah satu orang yang pernah membunuh anak-anakku. Aku menerima kelahiran seorang putri dan ku biarkan sampai ia dewasa. Aku baru sadar, ternyata putriku adalah seorang wanita yang paling cantik, banyak laki-laki melamarnya. Seketika itu terdetik dalam hatiku keengganan untuk mengawinkannya. Aku berkata pada istriku, aku akan pergi ke sebuah Kabilah untuk mengunjungi para Kerabat dan biarkan putriku pergi bersamaku. Kuajak ia pergi, hingga tiba di sebuah sumur. Putriku mulai merasa bahwa aku akan menceburkannya ke dalam sumur itu. Saat itu ia memelukku dengan tangisan yang menghayat sambil berkata: “Mengapa ayah sebegitu tega melakukan itu terhadapku?” berkali-kali ia memeluk dan memohon, namun Syetan lebih menguasai diriku. Hingga kucekal dan kulemparkan dirinya ke dalam sumur. Ia menjerit dari dalam sumur. “Wahai ayah engkau telah membunuhku”. Aku masih berada di atas sumur hingga suaranya tidak terdengar lagi dan kemudian aku pun berlalu meningalkan sumur itu.”

Setelah mendengar penuturannya, Rosulallah dan para Sahabat langsung menetersakan air mata, lalu Rosulullah bersabda: “Andaikan aku diperbolehkan menghukum seseorang atas apa yang telah diperbuatnya di jaman jahiliyah, tentulah aku akan menghukummu”.

Kemuian islam datang, islam begitu menghargai dan menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan. Di bawah telapak kakinya terdapat surga dan hingga Rosulullah bersabda:

" الدنيا متاع وخير متاعها المرأة الصالحة""

"“Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang solehah.” (HR. Muslim).

Cairo, 07 Maret 2011
By: Didi Suardi